SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan penertiban SLF ini merupakan kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka sejak 2013 pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. dan mulai tahun 2017, penertiban SLF sudah dilakukan Kota Makassar.
Pengaturan persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan bangunan gedung mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi sehingga bangunan gedungnya sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.