distarumakassar
Dinas Penataan Ruang Memberikan Informasi Seputar Tata Ruang Kota Makassar
0411-435550

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar

  2. Dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas Penataan Ruang merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di Bidang Penataan dan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Kawasan, Penataan Bangunan, Pengawasan dan Pengendalian Ruang Bangunan

  3. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2017 tentang perubahan nomenlaktur sudah tidak lagi menangani proses perizinan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan