Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
-
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar
-
Dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas Penataan Ruang merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan di Bidang Penataan dan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Kawasan, Penataan Bangunan, Pengawasan dan Pengendalian Ruang Bangunan
-
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2017 tentang perubahan nomenlaktur sudah tidak lagi menangani proses perizinan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan