distarumakassar
Dinas Penataan Ruang Memberikan Informasi Seputar Tata Ruang Kota Makassar
0411-435550

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi

A. Kepala Dinas

B. Sekretariat, terdiri atas :

1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

2. Subbagian Keuangan;

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

C. Bidang Tata Ruang, terdiri atas ;

1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;

2. Seksi Pemanfaatan Ruang;

3. Seksi Pengendalian Ruang;

D. Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan, terdiri atas :

1. Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan;

2. Seksi Pemetaan dan Pengembangan Sistem Data dan Informasi;

3. Seksi Dokumentasi dan Evaluasi;

E. Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, terdiri atas :

1. Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan;

2. Seksi Kelayakan Bangunan;

3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Bangunan

F. Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, terdiri atas:

1. Seksi Pengaduan dan Pengawasan Ruang dan Bangunan;

2. Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Ruang dan Bangunan;

3. Seksi Penindakan Hukum Tata Ruang dan Bangunan;

G. Kelompok Jabatan Fungsional;

H. Unit Pelaksana Teknis (UPT).