Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
C. Bidang Tata Ruang, terdiri atas ;
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Ruang;
3. Seksi Pengendalian Ruang;
D. Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan, terdiri atas :
1. Seksi Pelayanan Informasi Tata Ruang dan Bangunan;
2. Seksi Pemetaan dan Pengembangan Sistem Data dan Informasi;
3. Seksi Dokumentasi dan Evaluasi;
E. Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, terdiri atas :
1. Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan;
2. Seksi Kelayakan Bangunan;
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Bangunan
F. Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, terdiri atas:
1. Seksi Pengaduan dan Pengawasan Ruang dan Bangunan;
2. Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Ruang dan Bangunan;
3. Seksi Penindakan Hukum Tata Ruang dan Bangunan;
G. Kelompok Jabatan Fungsional;
H. Unit Pelaksana Teknis (UPT).